Tak Ijin Pemilik, Plang Kegiatan Dana Desa Kangkangi Lahan Warga

    Tak Ijin Pemilik, Plang Kegiatan Dana Desa Kangkangi Lahan Warga
    Lokasi Empang milik BA warga Banyu Urip

    Luwu Utara, Sulsel - Pemerintah Desa Banyu Urip di Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, disorot warga pasalnya kegiatan Pemdes tersebut dianggap melakukan penyerobotan lahan milik warga. 

    BA (35) warga Dusun Banyu Waras Desa Banyu Urip selaku pemilik lahan merasa keberatan sebab lokasi kolam ikan miliknya tiba - tiba dipasangi papan proyek kegiatan desa oleh Pemdes Banyu Urip tanpa sepengetahuan dirinya.

    BA mengaku, hal itu dilakukan pihak Pemdes Banyu Urip tanpa sepengetahuan dirinya lantaran saat kejadian dia berada di luar desa sedang bekerja.

    Usai mendapat laporan dari warga pemilik lahan, awak media menemui Kepala Desa Banyu Urip, Rahman, Jumat (22)10)21).

    Dalam keterangannya, Rahman selaku Kades mengelak dan mengaku tak mengetahui hal tersebut.

    "saya juga baru tahu dari warga pemilik tanah kalau lokasi tanahnya dijadikan objek proyek dana desa, soal pengelolaan dana desa tahun ini saya tidak terlibat karena selepas saya dilantik sebagai kepala desa terpilih pada tanggal (20/09/2021) silam saya belum mau tanda tangani serah terimah jabatan, " ungkap Rahman.

    Sementara alasan Rahman enggan tanda tangan sertijab, menurut dia, diduga pengelolaan dana desa sebelumnya bermasalah dan masih sengkarut.

    Papan proyek desa tersebut saat ini berdiri diatas lahan milik BA yang merupakan Empang ikan berada dekat rumah miliknya kondisinya masih terpasang.

    Pada papan proyek desa diketahui lahan milik BA dijadikan tempat kegiatan pembibitan ikan oleh Desa Banyu Urip.

    Hal ini membuat BA berang sebab kolam ikan miliknya dijadikan tempat pelepasan bibit ikan oleh pemerintah desa secara sepihak.

    Merasa lahannya diserobot lanjut BA, "jelasnya saya keberatan dan akan melaporkan tindakan pemerintah desa banyu urip telah melakukan penyerobosan lahan tanah milik saya, "ungkapnya .

    Seperti diketahui bahwa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda. 

    Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.

    Atas tindakan Pemdes Banyu Urip tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya*

    Sulsel Luwu Utara
    Mulyadi Umar

    Mulyadi Umar

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Penyelewengan Bansos BPNT di Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Luwu Timur 2021 Rawan Bencana Kepala BPBD:...

    Berita terkait